Persyaratan Pelamar
- Warga Negara Republik Indonesia.
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun. pada tanggal 01 Oktober 2012.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/ Polri maupun pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon/ PNS, Calon/ Anggota TNI/ Polri, anggota/ pengurus partai politik dan tidak sedang terikat perjanjian/ kontrak kerja dengan instansi lain.
- Berbadan sehat.
- Bagi pelamar yang mendaftar untuk mengisi formasi dokter/ dokter gigi/ dokter spesialis/ dokter gigi spesialis harus memiliki STR sebagai dokter/ dokter gigi/ dokter spesialis/ dokter gigi spesialis.
- Bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat selama 5 (lima) tahun.
- Bagi dokter/ dokter gigi yang berstatus sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Tahap Akhir hanya dapat melamar di Rumah Sakit Pendidikan tempat yang bersangkutan mengikuti program pendidikan.
Jenis tenaga yang dibutuhkan adalah Dokter, Perawat, Dosen dan Sanitarian.
Alokasi Formasi
- Alokasi formasi sejumlah 1.416 dengan jenjang pendidikan D-III/DIV/S1/S2 untuk jenis tenaga perawat, sanitarian, dokter dan dosen pada Unit Pelaksana Teknis milik Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia (daerah) akan ditayangkan pada Minggu ke-4 Juli 2012.
- Jadwal Pelaksanaan
- Pengumuman Alokasi Formasi Minggu ke-4 Juli 2012
- Registrasi on-line 31 Juli – 4 Agustus 2012
- Pengiriman berkas ke PO Box masing-masing Provinsi Peminatan 31 Juli – 9 Agustus 2012
- Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi 15 Agustus 2012
- Pengambilan Kartu Peserta Ujian di Provinsi Peminatan 5 – 6 September 2012
- Pelaksanaan Ujian Tulis 8 September 2012
Download File :
Latihan Soal CPNS : Klik Sini
Pengumuman Penerimaan CPNS Kemenkes 2012 : Klik Disini
Surat pernyataan bersedia ditempatkan dan bekerja dimana saja : Klik Disini
Surat pernyataan bersedia ditempatkan dan bekerja paling singkat 5 (lima) tahun : Klik Disini
No comments:
Post a Comment